SURAT PENARIKAN WASIAT
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya.
Berhadapan dengan saya, Natalia, S.H., berdasarkan Surat ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Tanggal xxxx, No. xx pengganti dari Mitha, S.H., notaris di Tangerang, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini.
Tuan Kukuh Bima Perkasa, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, WNI, KTP No. xxxx.
Menurut keterangannya dilahirkan di Surabaya, pada tanggal 20 Januari 1978.
Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat, dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, seperlunya di luar saksi-saksi. Kemauan itu saya, notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut:
- Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat- surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya, sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.
- Saya angkat istri saya dan anak-anak saya sebagai para ahli waris tersendiri, masing-masing untuk bagian yang sama.
- Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya Tuan Kiki, pekerjaan Pengusaha, bertempat tinggal di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat. Demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut UU dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan-aturan dalam UU.
Setelah susunan perkataan tersebut selesai, maka sebelum membacakannya saya minta kepada penghadap untuk memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, sekarang, di hadapan saksi-saksi.
Setelah permintaan itu dipenuhi oleh penghadap, maka susunan perkataan tadi saya, notaris, bacakan kepada penghadap, dan sesudahnya saya, notaris, tanya kepadanya apakah yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.
Dan, atas pertanyaan itu penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.
Pembacaan, pertanyaan, dan penjawaban itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.
Penghadap saya, notaris kenal
Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan dihadiri:
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya.
Berhadapan dengan saya, Natalia, S.H., berdasarkan Surat ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Tanggal xxxx, No. xx pengganti dari Mitha, S.H., notaris di Tangerang, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini.
Tuan Kukuh Bima Perkasa, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, WNI, KTP No. xxxx.
Menurut keterangannya dilahirkan di Surabaya, pada tanggal 20 Januari 1978.
Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat, dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, seperlunya di luar saksi-saksi. Kemauan itu saya, notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut:
- Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat- surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya, sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.
- Saya angkat istri saya dan anak-anak saya sebagai para ahli waris tersendiri, masing-masing untuk bagian yang sama.
- Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya Tuan Kiki, pekerjaan Pengusaha, bertempat tinggal di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat. Demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut UU dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan-aturan dalam UU.
Setelah susunan perkataan tersebut selesai, maka sebelum membacakannya saya minta kepada penghadap untuk memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, sekarang, di hadapan saksi-saksi.
Setelah permintaan itu dipenuhi oleh penghadap, maka susunan perkataan tadi saya, notaris, bacakan kepada penghadap, dan sesudahnya saya, notaris, tanya kepadanya apakah yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.
Dan, atas pertanyaan itu penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.
Pembacaan, pertanyaan, dan penjawaban itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.
Penghadap saya, notaris kenal
Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan dihadiri:
Pihak I | Pihak II | |
.................... | ..................... |
0 komentar on Contoh Surat Penarikan Wasiat & Pengangkatan Ahli Waris :
Posting Komentar