PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PEMBAGIAN WARISAN
Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, telah terjadi perjanjian oleh dan antara:
-
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. -
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para pihak dengan ini menerangkan bahwa :
1. Pembagian harta peninggalan dari ayah para pihak (almarhum Edy), yang terletak di Jl. Elang RT 09 RW 10 No. 25-40, Surabaya Pusat (seperti ternyata dari gambar dasar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini dan telah ditandatangani pula oleh para pihak-pihak) menimbulkan perselisihan di antara mereka.
2. Sebagai akibat daripada perselisihan paham ini, telah diajukan perkara-perkara di muka Pengadilan Negeri Surabaya Pusat, antara lain berakhir dengan keputusan No. xxx tertanggal xxxx, Pengadilan Negeri Surabaya Pusat, No. xxx tertanggal xxxx, Mahkamah Agung tertanggal xxxx register No. xxx
3. Menurut keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Pusat No. xxx tersebut, yang kemudian dikuatkan dan diperintahkan pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri Surabaya Pusat, diputuskan dengan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap:
- Bahwa pihak-pihak yang menandatangani surat perjanjian ini, beserta Kukuh Bima Perkasa, sebagai pengganti Kiki, merupakan ahli waris satu-satunya dari harta peninggalan almarhum Edy tersebut untuk bagian yang sama rata, dengan tidak membedakan laki-laki atau perempuan.
- Bahwa Fida dihukum untuk menyerahkan barang warisan Edy tersebut di atas, kepada sekalian ahi waris untuk dibagi menurut ketetapan ini.
4. Kemudian dengan ketetapan Pengadilan Negeri Surabaya Pusat telah dilakukan sitaan eksekutorial pada tanggal xxxx.
Dengan ini para pihak bermufakat agar perselisihan ini diselesaikan dengan jalan damai.
Untuk itu, para pihak dengan ini menerangkan bahwa pembagian daripada harta peninggalan almarhum Edy dilakukan menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini :
Kepada Kukuh Bima Perkasa, diberikan :
Pekarangan yang ditandai dengan kata Kukuh Bima Perkasa pada gambar terlampir kurang lebih 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan batas sebagaimana tertulis pada lampiran. Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.
Kepada Sitta, diberikan :
Pekarangan pada gambar dasar terlampir dengan ditandai kata Sitta, sebesar kurang lebih 135m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagaimana tertulis pada lampiran. Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.
Kepada Pihak Fida, diberikan :
Pekarangan yang ada pada gambar dasar terlampir dan ditandai dengan kata Fida, sebesar kurang lebih 135 m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagaimana tertulis pada lampiran. Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.
Semua pihak bersama ini menerangkan tidak mempunyai sangkutan apa pun juga satu sama lain dan tidak akan menuntut apa pun baik sekarang maupun di kemudian hari berkenaan dengan pembagian warisan ini.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam rangkap 3 (tiga), dalam keadaan sadar dan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak I | Pihak II | |
.................... | ..................... |
0 komentar on Contoh Perjanjian Perdamaian & Pembagian Warisan :
Posting Komentar