Kasus Eyang Subur Cuma Tipuan?

Kasus eyang subur dan seterunya Adi bing Slamet ternyata cuma hanya manipulasi orang-orang yang ingin memperoleh ketenaran saja,,,weleh-weleh-weleeehhhh.!
ciricara.com eyang subur 217x200 Tak Mendidik, Tayangan Kasus Eyang Subur Dilaporkan ke Polda
cumi-cumi

Berbagai media terus mengekspos perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet, tentu saja bagi pihak-pihak tertentu, berita tentang mereka berdua sangat membosankan. Hal ini diungkapkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mengaku jengah melihat perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet. Rencananya, HAMI yang diwakili oleh sang ketua, Sunan Kali Jaga berniat untuk melaporkan Eyang Subur ke polisi atas tudingan penodaan agama. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk menghentikan tayangan yang tidak mendidik dari berbagai stasiun televisi. Cumi Cumi Sunan Kali Jaga mengaku menyesal atas sikap Eyang Subur dan juga Adi Bing Slamet yang tidak segera membawa kasus mereka ke pihak kepolisian namun justru memperpanjang polemik di berbagai media massa. Dengan adanya perseteruan mereka berdua, tayangan televisi menjadi sangat tidak sehat. “Kami atas nama masyarakat merasa prihatin. Selama tiga minggu pemberitaan tidak berhenti menyaksikan perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet,” tegas Sunan di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis11 April 2013 seperti dikutip oleh sumber, MetroTVnews.com. Untuk menghentikan ketidaksehatan tayangan itu, menurut Sunan Kali Jaga, langkah yang harus diambil adalah melaporkannya kepada pihak kepolisian. Eyang Subur dituntut dalam laporan  bernomor 1177/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 11 April 2013. Di situ, mantan guru spiritual Adi Bing Slamet dilaporkan atas dugaan penistaan dan penodaan agama. Sedangkan penistaan agama sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 156 a UU KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Agama, agar seseorang tidak menganut agama apa pun. Jika pasal itu dilanggar makan si pelaku akan mendapat ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara laporan itu terkait dengan pengakuan sejumlah mantan murid Eyang Subur yakni Adi Bing Slamet. Adi mengumbar fakta bahwa Eyang Subur yang memiliki delapan orang istri di masa tuanya gemar mengajarkan ritual yang dianggap sesat dan menyimpang dari ajaran agama. Adi berujar jika Eyang Subur sering mengajarkan ritual sembahyang tanpa wudhu dan dilakukan dengan posisi bertapa. Ia juga mengaku diajari untuk membenci simbol-simbol keagamaan dan melantunkan kalimat pujian kepada Tuhan dalam Bahasa Indonesia. Saksi lain yang akan dimasukkan dalam laporan tersebut adalah Arya Wiguna yang sangat bersemangat mengumbar keburukan Eyang Subur di televisi.

Read more at: http://ciricara.com/2013/04/12/tak-mendidik-tayanga-eyang-subur-dilaporkan-ke-polda

0 komentar on Kasus Eyang Subur Cuma Tipuan? :

Posting Komentar