Alexander Aan, mendengarkan saat hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/6/2012).
Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta karena memposting komentar pro-atheis dan anti Islam di Facebook. Demikian dilansir Yahoo News, Sabtu (16/6/2012).
Alexander dikenai dakwaan karena memposting kartun Nabi Muhammad di grup kelompok atheis di Facebook dan membuat komentar seperti," Jika Tuhan ada, mengapa hal-hal buruk tetap saja terjadi?".
Komentar itu membuat pria itu dicari dan dipukuli. Tak berapa lama kemudian Alexander kemudian diamankan polisi. Aan kemudian didakwa dan dinyatakan bersalah karena menyampaikan informasi berisi kebencian berbau agama.
Amnesty International meminta agar Aan segera dibebaskan dan menyatakan hukuman itu adalah langkah mundur kebebasan berekspresi di Indonesia dan negara telah melanggar hukum internasional.
sumber
Home »
» Hina Islam di Facebook, Alexander Aan Dipenjara 30 Bulan
Hina Islam di Facebook, Alexander Aan Dipenjara 30 Bulan
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
0 komentar on Hina Islam di Facebook, Alexander Aan Dipenjara 30 Bulan :
Posting Komentar